top of page
prosedur-kedatangan-kapal.jpg

PROSES CLEARANCE IN KAPAL

 

A. Sebelum Kedatangan Kapal

 

Untuk proses Clearance In agen mengajukan layanan kedatangan kapal dalam waktu paling lambat 1x24 jam, terlebih dahulu  agen harus mendaftarkan kapal dengan mengajukan penunjukan keagenan ke system (Inapornet) untuk di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan (KSOP).

Kegiatan agen setelah data inapornet di verifikasi adalah sebagai berikut:

​

  1. Mengadakan pra metting di PPSA (Pusat Pelayanan Satu Atap) untuk menentukan jam pemanduan, lama tambat.

  2. Mengadakan metting penetapan sandar di KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Agen itu sendiri untuk laporan kapal untuk pergerakan.

  3. Agen memberikan informasi ke karantina untuk kedatangan kapal  

 

Untuk keperluan clearance in Kapal diperlukan dokumen untuk arsip agen pelayaran, Pelindo, arsip Adpel dan bagian LALA (Lalu Lintas Laut) KSOP dengan melampirkan:

​

  1. RPT (Rencana Pengoperasian trayek)

  2. Penunjukan Keagenan

  3. Crew List

  4. Ship Particular.

  5. Surat Laut

  6. Surat Ukur

  7. SPB (Surat Persetujuan Berlayar)

  8. LKK (Laporan Kedatangan Kapal)

  9. SPOG (Surat Persetujuan Olah Gerak)

 

 

B. Pada Saat Kapal Tiba

​

Pada saat kapal tiba Agen mengambil dokumen kapal, beserta dokumen-dokumen lain untuk di memorandum dan proses clearance in dan clearance out. Adapun dokumen-dokumen yang diambil di atas kapal yaitu :

​

1. Registry Certificate

Sertifikat yang menyatakan tanda kebangsaan suatu kapal yang diberikan oleh pemerintah negara asal.

​

2. International Tonnage

Surat yang menyebutkan ukuran – ukuran penting kapal seperti: ukuran panjang kapal (LOA), lebar kapal (breadth), dalam kapal (depth), berat kotor kapal/Groos Tonage (GT).

​

3. Ship Safety Construction Certificate

Sertifikat yang menyatakan ruangan kapal beserta bangunannya kapal mengangkat muatan menurut jenis kapal yang sesuai standar dan keselamatan kapal.

 

4. Ship Safety Radio Certificte

Sertifikat yang meneragkan bahwa kapal dilengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio sesuai dengan syarat yang di tetapkan.

​

5. Safe Manning Certificate

Sertifikat yang menyatakan keterangan perwira besert awak kapalnya.

​​

6. Safety Management Certificate

Sertifikat yang menyatakan system manajemen kapal menurut sistem yang digunakan berdasarkan standard ISM Code.

 

7. International Ship Security Certificate

Sertifikat yang menerangkan mengenai tingkat dan level keamanan kapal tersebut.

​

8. International Oil Polution Presentative Certificate

Sertifikat yang menerangkan bahwa kapal tersebut tidak melakukan pencemaran udara dan polusi di laut.

​

9. Certficate of Insurance or Other Financial

Sertifikat yang menerangkan bahwa kapal tersebut telah diasuransikan guna mengantisipasi hal yang terjadi di laut.

​

10. Certificate Safety Equipment

Adalah sertifikat yang menunjukan perlengkapan keamanan yang harus ada di kapal.

​

11. Surat Hama

Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal bebas dari hama (tikus) yang menyebabkan penyakit.

​

12. Classification of Hull Certificate

Sertifikat yang menyatakan jenis klasifikasi lambung kapal juga jenis lambung kapal.

​

13. International Load Line Certificate

Sertifikat yang menerangkan dan menyatakan batas garis muat maksimal dan minimal kapal.

​

14. International Life Raft Certificate

Sertifikat yang menyatakan pelampung penyelamat yang digunakan pada saat gawat darurat.

​

15. Port State Control

Sertifikat yang menyatakan segala kondisi kapal beserta sertifikat yang menyatakan kapal layak laut beserta kekurangannya.

​

16. Oil Record Book

Buku yang mencantumkan berita acara kondisi minyak yang digunakan oleh kapal.

​

17. Health Book

Buku yang menyatakan bahwa kapal dalam keadaan bersih dan bebas dari penyakit menular.   

    

 

Agen melakukan pelaporan ke Karantina untuk clearence Quarantine  dengan melampirkan:

​

  1. Health Book

  2. SSCEC (Ships Sanitation Control Exemption certificate)

  3. Mengajukan permohonan clearance

  4. Daftar Crew List

prosedur-berangkat-kapal.jpg

PROSES CLEARANCE OUT KAPAL 

 

A. Pengecekan dokumen oleh penyelenggara Pelabuhan (KSOP), dan agen membuat warta keberangkatan yang isinya sebagai berikut:

   

    1. Data Manifest Kapal Muat

    2. Data Awak Kapal

    3. Dokumen Kapal

    4. Pandu Keluar

 

Penerbitan SPK Pandu untuk kapal keluar paling lambat 1 (satu) jam sejak Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan. Dan penerbitan SPOG paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan.

 

Untuk clearance Out kapal diperlukan dokumen sebagai arsip agen pelayaran dan arsip Adpel di bagian LALA (Lalu Lintas Laut) KSOP dengan melampirkan :

   

    1. LKK (Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal)

    2. Bukti PUP Labuh

    3. Bukti PUP Rambu

    4. Bukti PUP VTS

    5. Crew List

    6. Memorandum

    7. Manifest Muat

    8. Master Sailing Declaration (Surat Pernyataan Nakhoda)

​

B. Setelah proses clearence SPB (Surat Persetujuan Berlayar) selesai, kapal dapat melanjutkan pelayaran ke Pelabuhan berikutnya.

 

C. Setelah semua dokumen clear dan dokumen selesai di periksa maka agen membawa kembali dokumen ke atas kapal untuk di serahakan kembali ke nahkoda dan dokumen kapal di priksa kembali oleh nahkoda.

bottom of page