
FREEPORT
A. PENGERTIAN
Pelabuhan bebas (bahasa Inggris: Pelabuhan bebas) adalah pelabuhan yang dibebaskan dari pengawasan bea cukai oleh pemerintah karena alasan khusus. Pelabuhan bebas tidak termasuk pajak untuk suatu negara. Kapal dari negara mana pun dapat masuk dan berdagang tanpa biaya masuk dan keluar. Jika barang melintasi perbatasan bebas ke pedalaman, maka barang tersebut akan dikenakan bea dan cukai.
B. PERATURAN
1. National Regulation
PP UU No 2 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas Sabang
UU No 36 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas Sabang
UU No 37 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas Sabang
UU No 7 tahun 1994 tentang World Trade Organization
2. ASEAN Regulation
AFTA Agreement & Declaration 1992
ASEAN Economic Community Blueprint 2025
3. World Regulation