top of page
kawasan freeport sabang.jpg

FREEPORT

A. PENGERTIAN

     

     Pelabuhan bebas (bahasa Inggris: Pelabuhan bebas) adalah pelabuhan yang dibebaskan dari pengawasan bea cukai oleh pemerintah karena alasan khusus. Pelabuhan bebas tidak termasuk pajak untuk suatu negara. Kapal dari negara mana pun dapat masuk dan berdagang tanpa biaya masuk dan keluar. Jika barang melintasi perbatasan bebas ke pedalaman, maka barang tersebut akan dikenakan bea dan cukai.

bottom of page