top of page
kawasan freeport sabang.jpg

FREEPORT

A. PENGERTIAN

     

     Pelabuhan bebas (bahasa Inggris: Pelabuhan bebas) adalah pelabuhan yang dibebaskan dari pengawasan bea cukai oleh pemerintah karena alasan khusus. Pelabuhan bebas tidak termasuk pajak untuk suatu negara. Kapal dari negara mana pun dapat masuk dan berdagang tanpa biaya masuk dan keluar. Jika barang melintasi perbatasan bebas ke pedalaman, maka barang tersebut akan dikenakan bea dan cukai.

Tentang Kami

Pelayaran Selat Malaka Adalah Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Kemaritiman, dengan Motto "Connecting the world."

Kantor Pusat

Gampong Ie Meulee, Sukajaya,

Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Telp.

+6281247600607

  • LinkedIn Social Icon
  • Facebook Social Icon
  • Instagram
  • Twitter Social Icon
  • YouTube

Thanks for submitting!

© Hak Cipta 2018 Pelayaran Selat malaka (PSM) Kebijakan Privasi

Penegasan : PSM berupaya membuat informasi di situs web ini seakurat mungkin, tetapi tidak bertanggung jawab atas kesalahan apa pun. Bahasa resmi PSM adalah bahasa Indonesia. Bahasa kerja adalah Bahasa Inggris dan Indonesia. Beberapa konten di situs ini tersedia dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, dan Indonesia.

bottom of page